Skip to content
PWI Sulteng
  • Beranda
  • Profil
    • Anggota
    • Pengurus
  • PD/RPT
  • UU & Peraturan
  • Publikasi
    • Berita
    • Siaran Pers
    • Artikel
  1. Home
  2. »
  3. Opini
  4. »
  5. Kedudukan Peraturan Dewan Pers dalam...

Kedudukan Peraturan Dewan Pers dalam Sistem Hukum Indonesia

8 Juli 2026 | Temu Sutrisno
Tersalin!

Oleh: Temu Sutrisno

Perdebatan mengenai kedudukan hukum Peraturan Dewan Pers bukanlah hal baru. Sebagian kalangan mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga yang bukan pembentuk peraturan perundang-undangan dapat mengeluarkan aturan yang memiliki daya ikat. Pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh aspek mendasar mengenai kemerdekaan pers, hak asasi manusia, dan konsep negara hukum demokratis yang dianut Indonesia.

Dalam praktiknya, berbagai peraturan Dewan Pers, termasuk yang mengatur Kode Etik Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan, dan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pernah menjadi objek sengketa hukum. Namun berbagai putusan pengadilan pada prinsipnya mengakui keberadaan dan legitimasi aturan-aturan tersebut. Pengakuan ini tidak lahir tanpa dasar, melainkan bertumpu pada sistem pers Indonesia yang menganut prinsip self-regulation atau swa-regulasi.

Swa-regulasi merupakan sistem pengaturan yang memberikan kewenangan kepada komunitas profesi untuk mengatur dirinya sendiri berdasarkan standar kompetensi, etika, dan norma yang disepakati bersama. Dalam dunia profesi, keberadaan kode etik dan standar kompetensi merupakan pembeda utama antara profesi dan pekerjaan biasa. Dokter memiliki kode etik kedokteran, advokat memiliki kode etik profesi, akuntan memiliki standar profesi, dan wartawan memiliki Kode Etik Jurnalistik serta standar kompetensi sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya.

Dalam konteks pers, penerapan swa-regulasi tidak dapat dilepaskan dari jaminan konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Kedua pasal tersebut menjadi fondasi konstitusional bagi kemerdekaan pers.

Namun kebebasan itu tidak bersifat mutlak. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan bahwa penggunaan hak serta kebebasan dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moralitas, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Di sinilah letak keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Pers diberikan kebebasan untuk mencari dan menyampaikan informasi, tetapi pada saat yang sama wajib menjaga profesionalisme dan menghormati hak-hak pihak lain. Karena itu diperlukan mekanisme pengaturan internal yang mampu menjaga keseimbangan tersebut tanpa harus menempatkan pers di bawah kendali negara. Fungsi ini yang dijalankan melalui kode etik dan berbagai peraturan yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Dasar hukum keberadaan Dewan Pers terdapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menegaskan bahwa Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dewan Pers juga diberi fungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, mengembangkan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Kata “menetapkan” dalam ketentuan tersebut memiliki arti penting. Melalui mandat undang-undang itulah Dewan Pers memperoleh legitimasi untuk memfasilitasi lahirnya berbagai aturan yang menjadi pedoman komunitas pers. Dengan demikian, Peraturan Dewan Pers tidak lahir dari kehendak sepihak suatu lembaga, melainkan dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pers kepada masyarakat pers melalui mekanisme swa-regulasi.

Perdebatan mengenai kedudukan Peraturan Dewan Pers sering dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-undang ini menjadi pedoman dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Salah satu materi penting yang diatur adalah hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1), yaitu UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Memang benar, Peraturan Dewan Pers tidak termasuk dalam hierarki tersebut. Akan tetapi, fakta itu tidak otomatis menjadikan Peraturan Dewan Pers tidak sah atau tidak memiliki daya ikat. Sebab, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur norma yang dibentuk oleh organ negara dalam menjalankan fungsi legislasi dan regulasi pemerintahan. Sementara, Peraturan Dewan Pers berada dalam rezim norma profesi yang lahir dari mandat Undang-Undang Pers dan mekanisme swa-regulasi.

Dengan kata lain, Peraturan Dewan Pers bukanlah peraturan perundang-undangan dalam arti formal sebagaimana dimaksud dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun hal tersebut tidak menghilangkan legitimasi hukumnya karena sumber keberlakuannya berasal dari undang-undang yang secara khusus mengatur kehidupan pers nasional.

Dari perspektif teori hukum, kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep legal pluralism atau pluralisme hukum. Ahli hukum John Griffiths menjelaskan bahwa hukum tidak semata-mata berasal dari negara, tetapi juga dapat lahir dari institusi sosial yang memperoleh pengakuan masyarakat dan negara. Dalam kerangka ini, norma profesi, kode etik, dan standar kompetensi merupakan bagian dari sistem hukum yang hidup berdampingan dengan hukum negara.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurutnya, hukum tidak hanya terdiri atas peraturan tertulis, tetapi juga mencakup nilai, etika, dan praktik sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, norma yang tumbuh dan diterima dalam komunitas profesi dapat memiliki kekuatan mengikat sepanjang memperoleh legitimasi sosial dan pengakuan hukum.

Pendapat serupa dikemukakan Prof. Philipus M. Hadjon yang menjelaskan bahwa dalam negara hukum modern tidak semua norma harus dibentuk langsung oleh negara. Organisasi profesi dapat diberikan ruang untuk mengatur dirinya sendiri karena memiliki kompetensi teknis yang tidak selalu dimiliki pembentuk undang-undang. Negara cukup menyediakan kerangka hukum umum, sementara pengaturan yang lebih rinci diserahkan kepada komunitas profesi yang memahami substansinya.

Dalam dunia pers, model demikian justru menjadi kebutuhan demokrasi. Pers memiliki fungsi sebagai watchdog atau pengawas terhadap jalannya kekuasaan. Apabila seluruh pengaturan teknis profesi pers berada di bawah kendali pemerintah, selalu terdapat potensi intervensi yang dapat mengancam kemerdekaan pers. Karena itu, Undang-Undang Pers menyerahkan pengaturan etika dan standar profesi kepada masyarakat pers sendiri melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen.

Konsep ini juga sejalan dengan teori Social Responsibility of the Press yang menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial. Mekanisme yang paling tepat untuk menjaga keseimbangan tersebut bukanlah kontrol negara, melainkan pengawasan internal melalui kode etik, standar profesi, dan lembaga independen yang dipercaya komunitas pers.

Dengan demikian, kedudukan hukum Peraturan Dewan Pers tidak dapat diukur semata-mata berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut memperoleh legitimasi dari tiga sumber sekaligus, yakni legitimasi konstitusional melalui Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945; legitimasi undang-undang melalui Pasal 15 Undang-Undang Pers; serta legitimasi sosiologis melalui penerimaan komunitas pers sebagai bagian dari mekanisme swa-regulasi.

Oleh karena itu, Peraturan Dewan Pers bukanlah anomali dalam sistem hukum Indonesia. Sebaliknya, keberadaannya merupakan konsekuensi logis dari kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Mengakui kedudukan hukum Peraturan Dewan Pers pada hakikatnya adalah mengakui prinsip kemerdekaan pers itu sendiri, sebuah prinsip yang menjadi salah satu fondasi penting bagi tegaknya demokrasi dan negara hukum di Indonesia.***

Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng

Bagikan Artikel Ini
Tersalin!
Ngopini

Melindungi Masa Depan Anak Indonesia

Temu Sutrisno

Kedudukan Peraturan Dewan Pers dalam Sistem Hukum Indonesia

Temu Sutrisno

Kode Etik: Garis Api antara Algoritma Medsos dan Kebenaran Pers

Temu Sutrisno
PWI Sulteng

Persatuan Wartawan Indonesia adalah wadah profesional wartawan yang menjunjung etika dan kebebasan pers.

Menu
  • Beranda
  • Anggota
  • Media
Sekilas PWI
  • ✓ Anggota Terverifikasi
  • ✓ Media Terdaftar
  • ✓ Organisasi Pers Resmi
  • ✓ Menjunjung Kode Etik
Kontak

Sekretariat PWI Sulteng
sekretariat@pwisulteng.id
(0451) 1234567

© 2026 PWI Sulawesi Tengah. Hak Cipta Dilindungi.